TEROBOS.ID – Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Tenggara () melakukan pemantauan bertajuk “Penertiban dan Penegakan dan Angkutan Jalan di Wilayah Provinsi ”.

Kegiatan ini difokuskan pada tiga lokasi tambang di Kecamatan Pomalaa , Rabu (8/9/2021).

Tim terpadu tersebut terdiri dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVIII Kementerian Perhubungan selaku koordinator tim, Sultra, Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, dan Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tenggara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ().

Baca Juga:  Pererat Sinergitas, Korem Haluoleo Gelar Cofee Morning dan Lomba Tembak bersama Insan Pers

Tim terpadu ini juga dilengkapi dengan Denpom XIV/3 Kendari, , Kejaksaan Tinggi Sultra, serta didampingi oleh Komisi III , Dishub Kolaka, dan DENPOM Kolaka, serta personel dirlantas .

Kunjungan ke tiga lokasi tambang itu diawali dari PT. Putra Mekongga Sejahtera. Hasil pemantauan menunjukkan jalan lintasnya sudah bersih. Meskipun demikian, hal tersebut masih berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat jika terlambat dilakukan pembersihan.

“Tim menyarankan agar jalan lintasnya selalau disiram air agar debu tidak mencemari lingkungan yang mengganggu masyarakat,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra .

Baca Juga:  Kenalkan Tugas Kepolisian Sejak Usia Dini, Begini Cara Polisi di Bombana Edukasi Anak

Ridwan menambahkan, tim juga masih menemukan kendaraan yang kelebihan muatan atau over-dimension and overload (ODOL) dengan kelebihan di atas satu meter dari ambang toleransi.

“Truk kelebihan muatan ini kerap menjadi penyebab yang membahayakan pengguna jalan lain. Saat itu juga. Tim melakukan teguran agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” kata Ridwan.

Selanjutnya, pada lokasi kedua, yakni PT. Akar Mas , ditemukan bahwa perusahaan ini telah taat membuat , namun masih terjadi penumpukan lumpur. Kasus-kasus kendaraan ODOL juga ditemukan.

Baca Juga:  TPID Sultra Sidak Tiga Pasar, Stok Beras SPHP Dinyatakan Aman

Banyak hal-hal sangat teknis terkait keamanan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditemukan oleh tim terpadu dan disampaikan kepada pihak perusahaan.

Pada lokasi ketiga, yakni PT. Gasing Sulawesi, yang merupakan perusahaan penambangan pasir, sejauh ini perusahaan tersebut belum beroperasi karena kendala perizinan yang masih berproses.

“Tim terpadu meminta agar perusahaan segera menyelesaikan perizinan tersebut,” pungkas Ridwan. (**)