, TEROBOS.ID – Video Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo, yang terlihat marah-marah kepada dua pegawai Kementerian Sosial, di media sosial.

Dalam video tersebut, bupati Alor menyampaikan kekecewaannya pada , , terkait pembagian sosial PKH yang seharusnya diurus oleh Pemerintah Daerah, bukan malah diurus oleh DPRD Alor.

Menanggapi hal itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini angkat bicara terkait pernyataan Bupati.

Ketika berada di , Jumat (4/6/2021) sore, Risma mengatakan jika yang diributkan Bupati Alor tersebut adalah salah.

Terlebih lagi perihal penyerahan Program Keluarga Harapan (PKH) langsung ke personal.

“Secara peraturan, PKH itu enggak lewat daerah, jadi kalau Bupatinya mau membagikan itu malah salah. Karena dari bank itu langsung ke penerima, jadi langsung ke orangnya. Tidak lewat ke siapa-siapa,” kata mantan Wali Kota Surabaya ini.

Jika seandainya bantuan melalui orang, maka mekanisme salah, karena PKH sendiri melalui Bank dan juga PT. Pos.

Baca Juga:  Lama Menduda, Guru Silat di Surabaya Sodomi Muridnya

“Kalau lewat daerah pasti itu ada penyelewengan, pasti itu. Karena mekanismenya tidak begitu. Mekanismenya, itu bantuan PKH, BPNT itu jika daerah yang sulit dijangkau pasti gunakan PT Pos, tapi kalau daerah bisa dijangkau bank, itu 100 persen pakai bank, dan itu langsung ke penerima manfaat, tidak melalui siapapun,” terang Risma.

Risma menilai Bupati Alor itu salah pengertian. Saat itu Bupati Alor menyayangkan perihal penyerahan PKH. Sementara, yang dilihatnya adalah bantuan bencana.

“Yang disampaikan Bupati Alor itu ngomongnya beda, karena itu PKH. Sementara yang diberikan ke Ketua DPRD itu bantuan bencana, dan bantuan bencana itu, aku (bisa) lewat mana saja, bisa lewat Polres, aku waktu di Subang, aku lewat Koramil, ya karena waktu itu yang ada dia, mereka mendirikan dapur umum,” jelas Risma.

Baca Juga:  Siap Menjadi Bupati, Mantan Kadis Pendidikan Bone Daftar di Demokrat

Mensos Risma menjelaskan, jika bantuan bencana bisa melalui ke siapa dan kemana saja, asalkan ada pertanggungjawaban yang jelas.

“Bantuan bencana alam itu boleh ke siapa saja, asal penerimanya jelas, dan tanda terimanya juga jelas. Jadi bantuan bencana itu asalkan pertanggungjawabannya jelas,”

“Intinya beda, Pak Bupati (Alor) ngomongnya PKH, yang diberikan ke Ketua DPRD itu bantuan bencana, karena saya menghubungi para di sana, terlebih lagi kami paling belakang mendapatkan info jika di Alor juga kena, akhirnya kita kirim barang dari Surabaya, itupun tidak bisa masuk, dan akhirnya kami cari tau orang sana yang bisa dikontak,” imbuhnya.

Risma beralasan, jika bantuan bencana itu melalui Ketua DPRD, bukan ke orang lain karena Kemensos saat itu, hanya bisa menghubungi Ketua DPRD setempat.

“Kebetulan waktu itu saya dapat nomor telepon Ketua DPRD setempat, dan dia menyampaikan jika memang mengalami kesulitan, serta butuh bantuan, saya masih menyimpan WA-nya,” terangnya.

Baca Juga:  Pembukaan Porprov Sultra 2022 di Buton Sukses Digelar

Bahkan, pemberian bantuan bencana tersebut oleh Risma sudah dilaporkan ke secara langsung.

“Saya juga bilang, barang bantuan tidak bisa mendarat, karena syahbandar tidak mengizinkan mendarat karena masih bahaya. Terus saya suruh staf saya agar menyerahkan itu ke sana, dan hal ini sudah saya laporkan ke Presiden (Joko Widodo), karena memang kami tidak bisa mendarat,” ungkap Risma.

Dalam hal ini, Risma harus mengambil langkah cepat, agar warga Alor yang terdampak bencana bisa segera mendapatkan bantuan.

Saat itu Risma berpikir, bagaimana warga tidak kelaparan, ternyata kemudian setelah barang tersebut bisa masuk, Bupati Alor diketahui marah-marah ke stafnya.

“Bantuan itu dikira itu PKH. Lho PKH itu sejak saya jadi Menteri, tidak ada barang, yang ada hanya uang dan itu permintaan dari Pak Presiden,” tutup Risma. (Redho)