, TEROBOS.ID – Tiga orang siswi diduga menjadi korban kekerasan hingga di (SPI) Kota Batu, Malang, (Jatim), menjalani visum di RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso, Senin (31/5/2021).

“Ketiganya menjalani visum mulai pukul 10.00 . Ada tiga anak terduga korban, selain kita dampingi, Komnas PA juga ikut mendampingi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, , Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemkot Kota Batu, MD Forkan.

Forkan menyebutkan, untuk mendapatkan hasil visum, biasanya membutuhkan waktu 7 sampai 8 jam.

Baca Juga:  Diduga Todongkan Senjata Api ke Warga, Seorang Trader Nikel di Kendari Ditangkap Polisi

Ia menjelaskan, visum itu meliputi bekas-bekas kekerasan fisik. Setelah selesai visum, penyidik akan memintai berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam proses itu, pihaknya terus memberikan pendampingan psikologis terutama pada terduga korban selain juga keluarga mereka.

“Penanganan ini harus luar biasa karena bila terbukti kejahatan seperti ini sangat luar biasa dan berdampak buruk pada psikologisnya. Trauma healing yang kita utamakan,” terangnya.

Forkan menyebut jika korban menceritakan kepada dirinya bila dianiaya hingga lebam hingga bibirnya pecah dengan membawa bukti foto dampak kekerasan tersebut.

Baca Juga:  Waspada Penipuan! Akun Palsu Mengatasnamakan Bupati Koltim Beredar di Facebook

“Tapi kembali praduga tidak bersalah harus dijaga dan dijunjung tinggi. Yang bisa memutuskan bersalah atau tidak pengadilan bukan kita,” tandasnya.

Sementara kuasa hukum JE, pemilik SMA SPI Kota Batu, Recky Bernardus Surupandy mengatakan pengaduan maupun pelaporan kepada adalah hak mutlak yang dimiliki oleh masing-masing warga negara .

“Tapi dari situ timbul juga suatu kewajiban untuk membuktikan kebenaran atas pengaduan maupun pelaporan sebagaimana dimaksud. Terlapor juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum guna membuktikan ketidakbenaran suatu pengaduan maupun pelaporan,” kata dia.

Baca Juga:  Bawa Narkoba, 6 Orang Ditangkap Ditsamapta Polda Kalteng Saat Patroli

Ia menyebut jika pelapor harus melengkapi alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Kita juga akan melakukan upaya hukum sebaik-baiknya guna kepentingan hak dan kepentingan hukum dari klien kami,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Jatim pada Sabtu (29/5) lalu.

Selamat Pagi Indonesia (SPI), Risna Amalia sendiri telah membantah tudingan yang mengarah ke pihaknya. Ia bahkan mengaku kaget dan merasa aneh dengan laporan dari Komnas PA. (Redho)