KENDARI, TEROBOS.ID Sejumlah yang mengatasnamakan Lembaga Himpunan Pemuda Mahasiswa Pemerhati Lingkungan () menggeruduk dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (20/09/2022).

Mereka mendesak pihak Kejaksaan untuk segera menangkap Lily Sami, direktur utama PT. Rohsini yang saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam orasinya, Yogi Bonea aktivis HPMPL menyebutkan bahwa pasca putusan vonis 1 tahun pidana penjara Direktur Utama oleh (MA) pada 2 Februari 2022 dengan nomor 45 K/Pid/2022.

“Adapun pada 2 Februari 2022, LS divonis dengan kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 KUHP subs pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Setelah menerima salinan putusan vonis Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari langsung melayangkan panggilan pertama kedua, sampai ketiga kepada LS dan sampai hari ini Kejaksaan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Yogi dalam orasinya di dua lembaga Korps Adhyaksa, Selasa (20/9/2022).

Perlu diketahui, sambungnya, Dirut PT. Roshini Indonesia LS dilaporkan oleh AH nama inisial yang merupakan Direktur Utama PT. Total Mineral Sulawesi (PT. TMS) pada tanggal 27 Januari 2021 dengan laporan polisi nomor LP/58/I/2021/SPKT .

“Kemudian laporan tersebut berawal dari kerja sama penambangan ore nikel pada IUP operasi produksi PT. Rhosini Indonesia di Kecamatan Lasolo, kemudian dilanjutkan dengan SPK,” beber Yogi.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Buka Kegiatan Seminar Nasional dan Silaturahmi Kerja Nasional LPPKS–BKPRMI

Saat itu, kata dia, PT. Total Mineral Sulawesi telah beroperasi dan sudah mengumpulkan hasil produksi, tiba-tiba cargo diangkut oleh PT. Roshini Indonesia tanpa sepengetahuan manajemen PT. Total Mineral Sulawesi.

“Atas laporan tersebut, LS sempat ditahan di Rutan Polda Sultra, namun dalam perjalananya kasus tersebut divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari sesuai dengan putusan Nomor 186 Pid. B/2021/PN kdi tanggal 24 Mei 2021,” jelas Yogi.

Kendati demikian, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Alhasil, MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 186/Pid.B/2021/PN Kendari tanggal 21 Mei 2021.

“Atas perbuatannya, LS selaku terdakwa dijerat pasal 372 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan secara berlanjut, namun sampai saat ini pihak penegak hukum Pengadilan Negeri Kendari belum melakukan langkah untuk melakukan panggilan ke 3, sedangkan dalam panggilan ke 2 LS pun mangkir (tidak menghadiri panggilan tersebut) padahal dalam normatifnya jangka waktu untuk melakukan panggilan adalah 1 minggu,” ujarnya.

“Oleh karena itu, tuntutan kami mendesak Kejari untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap LS dalam kasus penggelapan atau penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tanggal 2 Februari 2022,” sebutnya.

Berikut tuntutan HPMPL Sultra:

– Meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari Kota Kendari) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyedikan terhadap LS untuk secepatnya ditangkap. Karena kami menduga LS masih berada di wilayah Sulawesi Tenggara, atau di wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Minta Pemerintah Tarik Kebijakan Kenaikan Harga BBM, Ratusan Kader HMI di Bone Gelar Demonstrasi

– Meminta kepada untuk mengambil alih dan memerintahkan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (), atas lambatnya proses penyelesaian kasus pengelapan atau penipuan yang dilakukan oleh Dirut PT. Rohsini Indonesia yang berinisial LS.

– Dan juga meminta Kejaksaan Agung mengambil kasus DPO Dirut PT Roshini Indonesia.

Dirut Rohsini Indonesia terbukti bersalah

Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Kendari Bustanil Najamuddin Arifin, saat dimintai tanggapanya mengatakan setelah Jaksa menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 45 K/Pid/2022 tanggal 2 Februari 2022 dan dimana dalam putusan ini di Pengadilan Negeri tingkat pertama, dan setelah dia bebas putusan pertama Pengadilan Negeri dan kemudian Mahkamah Agung menyatakan jika LS terbukti bersalah pada bulan Februari tahun 2022.

“Kemudian Jaksa eksekutor melakukan pemangilan secara patut sebanyak tiga kali, dan yang bersangkutan mangkir/tidak pernah datang, maka pada 16 Juni 2022 ditetapkan sebagai DPO. Hal itu karena kami sudah bersurat, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan kita sudah laporkan ke pimpinan dan Kejaksaan Agung secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi terkait koordinasi DPO terdakwa Lily Sami (LS).

“Terdakwa sudah dipanggil sebanyak tiga kali, dan tidak kooperatif maka yang bersangkutan ini kita tetapkan sebagai DPO,” kata Bustanil.

Baca Juga:  LIN Sultra Soroti Pejabat Hambur Uang di HUT Butur, Kadis Kominfo Bilang Begini

Intinya, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi, begitu sudah LS telah masuk daftar DPO.

Ditanya terkait adanya dugaan PT Roshini melakukan pengapalan ore nikel di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, apakah pihak Kejaksaan tidak melakukan penyelidikan pengapalan tersebut.

“Sebab berbicara administrasi, ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait saat melakukan pengapalan ore nikel, dan disitu pihak Direktur Utama PT Roshini diduga ada kaitannya dalam pengapalan tersebut,” tanya Yogi.

Bustanil menjelaskan mengenai keberadaan Dirut PT. Roshini  di Sulawesi Tenggara, pihakya akan berkoordinasi lagi dengan pihak-pihak terkait.

“Kalau LS masih berada di Sultra, kami akan cari tau informasinya. Intinya, kalau ada informasi kami akan bergerak secepatnya dan kami akan serius menangani kasus ini. Dan mengenai kasusnya LS, kalau sampai belum ditangkap dan masih berstatus DPO, kasusnya akan tetap berjalan terus, dan kalau delapan tahun didapat itu tetap dia menjalani hukuman satu tahun,” ucapnya.

“Jadi harapan saya, dia harus patuh terhadap undang-undang dan harus segera ditangkap,” tegas Bustanil.

Terpisah, Kasi Politik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Eki Muh Hasim saat ditanya , dirinya tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh.

“Nanti ke Kasipenkum saja yah yang bisa memberikan keterangan,” kata Eki singkat. (***)