KENDARI – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Regulasi ini dinilai mendesak untuk memastikan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, khususnya di sektor pertambangan, berjalan transparan dan tepat sasaran.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kadin Sultra, Supriadi, yang hadir sebagai pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) Raperda TJSLP di salah satu hotel di Kendari, Selasa (18/11/2025).

“Kadin dan secara pribadi mendukung penuh langkah pemerintah dan DPRD Sultra dalam membentuk produk hukum berkaitan dengan Raperda CSR,” ujarnya.

Baca Juga:  Harpelnas 2021, Bank Sultra Bagikan Ribuan Paket Sembako

Menurut Supriadi, kehadiran Raperda ini sangat penting mengingat pengaturan mengenai pertanggungjawaban CSR selama ini belum berjalan efektif.

Pengelolaan CSR masih dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tanpa mekanisme pengawasan eksternal.

Tanpa pengawasan yang jelas, lanjutnya, selalu ada potensi manipulasi laporan pertanggungjawaban CSR. Padahal laporan tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan tambang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“CSR ini kan dikelola perusahaan sendiri. Lalu siapa yang mengawasi? Tidak ada. Nah, Perda inilah yang akan menjadi instrumen pengawasan sekaligus memastikan transparansi pengelolaan CSR benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Baca Juga:  Wali Kota Kendari Sebut Petani Milenial Butuh Mental Kuat

Supriadi juga menyoroti tidak adanya ketentuan baku mengenai besaran biaya CSR yang harus disalurkan perusahaan dari hasil keuntungan mereka.

Padahal investasi yang masuk ke suatu daerah wajib memperhatikan dua hal mendasar: kondisi sosial lingkungan dan jaminan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Ia mengingatkan bahwa semangat tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun realitas di banyak wilayah tambang justru menunjukkan ketimpangan, di mana keberadaan perusahaan belum sepenuhnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat terdampak.

“Ke depan, ketika Perda ini lahir, tata kelola CSR harus benar-benar terarah. Penyalurannya bukan tunai, tapi berbentuk program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kadin Sultra Guncang Eropa! Tenun Kendari Memukau DMI Expo 2025 dan Buka Gerbang Pasar Global

Supriadi mengusulkan sejumlah aspek yang perlu dicantumkan dalam Raperda TJSLP, di antaranya:

  • Penetapan nominal atau persentase standar CSR yang wajib dialokasikan perusahaan.
  • Kewajiban mengunggah laporan pertanggungjawaban CSR ke sistem OSS sebagai bentuk transparansi dan pembuktian pelaksanaan program sesuai ketentuan.
  • Pencantuman sanksi tegas, mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak patuh.

Ia mencontohkan, bila perusahaan mengajukan RKAB tanpa melampirkan laporan CSR sebagaimana dipersyaratkan, pemerintah daerah harus menolak rekomendasi perpanjangan RKAB tersebut.

“Kalau sudah berulang kali tidak patuh, harus ada opsi pencabutan izin. Untuk apa datang berinvestasi di daerah kita kalau mengelola CSR saja tidak bisa, dan pembangunan masyarakat tidak berjalan,” tegasnya. (**)