BONE, TEROBOS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, terkait pencegahan pelanggaran dan sengketa proses dalam pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2024.
Imbauan ini bertujuan untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan, dan menghindari potensi sengketa yang dapat mengganggu jalannya demokrasi di Kabupaten Bone. Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang, peraturan Bawaslu, surat edaran Bawaslu, peraturan KPU, serta keputusan KPU yang berlaku.
Berikut adalah enam poin imbauan yang disampaikan Bawaslu Bone:
- Memastikan Jadwal Pelaksanaan
Menjamin pelaksanaan rekapitulasi DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh undang-undang, peraturan, dan hukum yang berlaku. - Prinsip Rekapitulasi
Memastikan rekapitulasi DPT dilaksanakan sesuai prinsip komprehensif, akurat, mutakhir, melindungi data pribadi, serta efektif dan efisien. - Tindak Lanjut Masukan Rapat Pleno
Menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. - Penyusunan Rekapitulasi DPT
Menyusun rekapitulasi DPT dalam: a. Formulir Model A-Rekap Kabko Perubahan Pemilih, berdasarkan rekapitulasi perubahan Pemilih DPSHP tingkat kecamatan (Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih). b. Formulir Model A-Rekap Kabko, berdasarkan rekapitulasi Pemilih DPSHP tingkat kecamatan (Model A-Rekap PPK). - Penyampaian Salinan DPT
Menyampaikan salinan DPT dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih kepada peserta rapat pleno terbuka DPT dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan undang-undang. - Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran
Menindaklanjuti masukan, saran, dan rekomendasi perbaikan serta putusan Pengawas Pemilu atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan rekapitulasi DPT.
Imbauan ini menjadi wujud pengawasan aktif Bawaslu Bone dalam upaya menjaga integritas pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan di tahun 2024. (Adv)
Tim Redaksi