KENDARI, TEROBOS.ID – Polres Muna, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna, Sultra, Sabtu (24/8/2024) malam.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka.

Dalam operasi ini, delapan terduga pelaku yang berinisial AH, AAS, H, LS, LM, S, SN, dan LA berhasil ditangkap saat sedang mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen di SPBU tersebut.

Baca Juga:  Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pemuda di Enrekang Ditangkap Polisi

Polisi juga mengamankan enam unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut Pertalite secara ilegal.

Selain itu, sebanyak 233 jerigen berisi 4.660 liter Pertalite dan uang tunai sebesar Rp10.600.000 yang diduga merupakan hasil penjualan BBM secara ilegal turut disita oleh petugas.

“Para pelaku diduga melakukan penimbunan Pertalite dengan cara membeli BBM dalam jumlah besar menggunakan jerigen di SPBU 75.93611 yang dikelola oleh PT. Sumber Wakorumba Utama,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, melalui keterangan tertulis.

Baca Juga:  Tegas! Kapolres Bone Tak Lindungi Oknum Polisi Pelaku Asusila

Arsangka menyebutkan, pembelian dalam jumlah besar ini dilakukan tanpa izin pengangkutan resmi, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.

“BBM yang telah ditimbun tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi, sehingga para pelaku meraup keuntungan yang cukup besar,” jelasnya.

Perbedaan harga jual yang signifikan, yakni antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per jerigen, menjadi daya tarik bagi pelaku untuk melakukan aksi ilegal ini.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara selama enam tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujarnya.

Baca Juga:  Ditpolair Polda Sultra Ringkus Penyelundup BBM Subsidi, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Arsangka juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan tindakan serupa dan menyatakan bahwa polisi akan terus melakukan patroli, serta penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas.

“Masyarakat juga diminta untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (Ril/Yus)