KONUT, TEROBOS.ID Operasi sikat Anoa yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut), berhasil mengamankan sejumlah (miras) tanpa label di sebuah kios di Kelurahan Linomoiyo, Kecamatan Oheo Utara, Tenggara, Senin (7/8/2023).

Satuan tugas (satgas) tersebut dipimpin Ka Posko, Ipda Andi Burhanuddin.

Ada pun barang bukti yang disita, yakni 26 botol minuman keras terdiri dari 24 botol cap kereta dan 12 botol cap kura bangau.

Baca Juga:  Bikin Resah Warga, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengguna Narkoba

Barang bukti itu tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Konawe Utara untuk diamankan, dan dilakukan proses penyidikan.

, melalui keterangan tertulis menyebutkan, pihaknya terus gencar melakukan razia peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.

Pasalnya, miras dianggap selalu menjadi penyebab terjadinya keributan dan tindak kriminalitas di masyarakat.

Meski demikian, mantan Kasubdit Tipidter Polda itu meminta kepada personel agar setiap melaksanakan tugas selalu santun dan humanis.

Tak hanya itu, tetapi juga perintahkan setiap personel selesai melaksanakan tugas, agar hasil pengungkapan dilaporkan untuk mengetahui kondisi di wilayah Polres Konut. (*)

Baca Juga:  Koperasi Tetap 'Subur' di Tengah Pandemi, Bupati Konut Raih Penghargaan Nasional dari Dekopin