BONE, TEROBOS.ID Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) , Selatan (), bersama 12 orang rekannya dijebloskan ke Lapas Kelas II A , Kamis (16/3/2023).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menahan ke-13 orang tersebut, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan strata satu (S1) di Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga (STIM-LPI) Makassar.

menahan tiga belas orang tersangka perkara atau jual beli ijazah strata satu (S1), setelah diserahkan oleh penyidik ,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad,Kamis (16/3/2023) malam.

Adapun ke-13 tersangka tersebut merupakan direktur dan karyawan PDAM Bone, serta civitas akademika .

“Dimana 13 tersangka disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ujar Hairil.

Baca Juga:  Polrestabes Makassar Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor Balai Kota, E Zulpan: Saya Apresiasi

Hairil menyebutkan, kasus ini bermula pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 di kampus STIM-LPI Makassar. Di kampus itu, diduga sejumlah oknum karyawan (pegawai) PDAM Bone memperoleh ijazah sarjana strata satu (S1) tanpa mengikuti proses perkuliahan.

Ijazah tersebut untuk digunakan penyesuaian golongan atau jabatan. Untuk memperoleh ijazah itu, mereka hanya membayar pihak kampus.

“Berdasarkan hasil penyidikan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus , menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak dengan cara memperoleh ijazah gelar akademik sarjana manajemen, dengan oknum pihak STIM-LPI tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan,” ungkap Hairil.

Baca Juga:  Melalui Polda Sulsel, Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Salurkan Bantuan 100 Ton Beras

Meski ditemukan tindakan pidana, namun sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh penyidik Polda Sulsel, hingga penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulsel kepada jaksa penuntut umum (JPU) di kantor Kejari Bone pada Kamis (16/3/2022).

“Adapun jaksa penuntut umum Kejari Bone melakukan penahanan terhadap  13 tersangka selama 20 hari ke depan, yang mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polda Sulsel,” ucap Hairil.

Selanjutnya, kata Hairil, akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya.

Sekadar informasi, Polda Sulsel menetapkan tersangka kepada , Andi Sofyan Galigo beserta 12 orang lainnya setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (6/6/2022) di Mapolda Sulsel.

Andi Sofyan diduga bertindak sebagai penghubung atas jual beli ijazah kepada karyawan PDAM Bone.

Baca Juga:  Berhadiah Puluhan Jutaan Rupiah, Polda Sulsel Gelar Festival Lomba Mural

Adapun ke-13 tersangka dikenakan pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Dikti junto pasal 55,56 KUHPidana ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Mereka yang ditetapkan tersangka:

1. Sofyan Galigo Bin Andi Galigo,

2. Masturah S.M., Bin Sikki,

3. Rachmisari, S.M. Binti H. Abd. Rasyid,

4. Raru Binti Mattang,

5. Sartini Ashar, S.M. Binti H. Ashar,

6. Sundusing Sibe, S.M. Bin Sibe,

7. Besse Tenri Rawe, Sm Binti A.Tonralipu,

8. Jusnaeni, S.M. Bin A. Dollah,

9. Azwar Galigo, S.M. Bin A. Galigo,

10. Andi Firman Bin Rustan Efendi,

11. Mashar Alias Achong Bin Tarrahalik,

12. Dr. Yusram Adi, Se, M.Si Bin Muh. Asriadi,

13. dan Sakaria Bin Muslimin. (***)