KENDARI, TEROBOS.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba, Jumat (29/8/2025).
Pemusnahan tersebut digelar di halaman depan lobi Mapolda Sultra dan dipimpin langsung Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko.
Dalam sambutannya, Kapolda menyampaikan keresahan atas maraknya peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara.
Dari hasil pengungkapan terbaru, sebanyak 8,2 kilogram sabu dimusnahkan. Jumlah ini, kata Kapolda, setara dengan menyelamatkan 82 ribu orang di Kota Kendari.
“Saat ini tersangka hanya 5 orang saja, tetapi barang buktinya sangat besar-besar sekali, para tersangka ini betul-betul pengedar. Kasian keluarga kita berada di dalam lingkaran narkoba yang begitu tinggi,” kata Didik.
Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba di Sultra masih sangat masif, khususnya di Kota Kendari yang kini tidak hanya menjadi jalur lintasan, tetapi juga gudang penyimpanan narkoba jenis sabu.
“Saya meminta kepada hakim bila perlu hukuman mati untuk para tersangka ini untuk menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Irjen Didik menyampaikan apresiasi kepada personel Ditresnarkoba Polda Sultra, dan Satnarkoba Polres.
Ia berpesan, agar penindakan dan pengungkapan kasus terus ditingkatkan demi mewujudkan Sultra bebas narkoba. (**)
Tim Redaksi