BONE, TEROBOS.ID Wacana proses penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor), bukan tidak bayar pajak kendaraan 2 tahun. Agar masyarakat tidak salah kaprah.

Kanit Regident Iptu Andi Aswan menjelaskan rincian proses yang dilalui sebelum data ranmor benar-benar dihapus nantinya.

Andi Aswan menjelaskan, ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kita masih tahap ke masyarakat dulu bahwa ada aturan di pasal 74 tentang bisa dihapus apabila STNK 5 tahun mati, atau tidak diperpanjang. Kemudian 2 tahun dia tidak bayar pajak lagi, itu dapat dihapuskan datanya,” kata Andi Aswan di Kantor Bone, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:  Pastikan Tak Tertular Penyakit, Karantina Pertanian Parepare Periksa Ribuan Telur Tetas

Artinya, bisa dilakukan apabila STNK atas suatu kendaraan sudah mati namun tidak lagi dibayarkan pajaknya sepanjang dua tahun berturut.

“Sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan dapat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali. Teguran satu 3 bulan, teguran dua 2 bulan teguran tiga atau terakhir 1 bulan, kalau tetap tidak bayar, data kendaraan akan dihapus,” jelasnya.

Ia menyebutkan, bukan kendaraannya disita. Tetapi, kendaraan yang data registrasinya sudah dihapus menjadi bodong, alias tak bisa dikendarai legal di jalan sebab surat-suratnya tak bisa diurus lagi.

Baca Juga:  Mengenang Jasa Para Pahlawan, Polres Sinjai Gelar Ziarah Rombongan

Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan, sehingga kendaraan yang dimiliki tidak terbaca bodong.

“Ayo segera lakukan registrasi ulang kendaraan di Samsat. Karena hal ini dapat meningkatkan pendapatan daerah , khususnya dari pajak kendaraan bermotor,” imbuanya.

Tidak hanya itu, Andi Aswan juga menjelaskan jika saat ini bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) bebas biaya.

“Bea balik nama kendaraan bermotor kedua bebas biaya, kebijakan ini untuk mempermudah masyarakat dalam membalik nama pemilik kendaraan mereka,” terangnya.

Baca Juga:  Siswa dan Guru di Kolaka Blokir Jalan Imbas Debu Truk Tambang, Kepala Desa Marah-marah

“Jadi yang di-nol-kan hanya biaya balik nama saja. Untuk pajaknya, seperti pajak penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru dan BPKB itu tetap seperti biasa,” tutupnya. (**)