KENDARI, TEROBOS.ID (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 resmi disetujui oleh tujuh fraksi di , Jumat (15/7/2022) malam.

Persetujuan Raperda ini ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan antara , dan Ketua DPRD Kota Kendari Subhan di Gedung DPRD.

Selanjutnya, persetujuan Raperda ini akan diserahkan kepada Pemerintah () untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) untuk mendapatkan nomor register.

Baca Juga:  Balaikota Kendari Mulai Digunakan, Wali Kota: Diharapkan Pelayanan Masyarakat Lebih Maksimal

Dalam rapat paripurna ini, Wali Kota Kendari menyampaikan APBD harus dilaksanakan dengan optimal agar dapat memberikan manfaat yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lanjutnya, di tahun 2021 meskipun dalam kondisi pandemi , Pemerintah Kota Kendari telah memaksimalkan program dan kegiatan.

“Pemerintah kota berkomitmen dalam penggelolaan anggaran daerah tetap mengacu pada prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” kata Sulkarnain Kadir.

Sementara itu, sebelum menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini fraksi (PKS), Jabal Aljufri menyampaikan, bahwa pelaksanaan keuangan daerah telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga:  Tingkatkan SDM Warga di Bidang Komputer, PT BMR Cetuskan Program 'Kabaena Pintar'

“Maka atau LHP dari kembali memberikan opini (),” ucap Jabal Aljufri .

Pemberian WTP kata fraksi PKS ini menunjukkan bahwa, perbaikan manajemen dalam penggelolaan keuangan daerah Kota Kendari.

Selain itu, terdapat tiga catatan dari fraksi PKS mengenai penambahan objek pajak dan retribusi baru yang belum tersentuh untuk meningkatkan PAD di daerah.

Selanjutnya, fraksi PKS mengharapkan agar pembangunan ditujukan untuk kebutuhan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Juga:  HPN 2022 di Kendari, PWI Apresiasi Kepala Daerah Berprestasi

“Fraksi PKS mengapresiasi perbaikan infrastruktur jalan dan sarana prasarana lainnya,” ungkap Jabal Aljufri.

Tujuh fraksi DPRD Kota Kendari yakni, PKS, Gerinda, PAN, NasDem, Golkar, Demokrasi Kebangkitan dan PDI Perjuangan. (**)