KENDARI, TEROBOS.ID – Pekerja imigran patut didukung oleh pemerintah, khususnya dalam perlindungan hukum dan ekonomi kepada keluarga pekerja imigran.
Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, saat membuka rapat sosialisasi dan implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang digelar di hotel Claro, Kota Kendari, Sultra, Kamis (15/04/2021).
Gubenur menyampaikan hal itu lantaran banyaknya warga Sultra yang bekerja di luar negeri. Untuk mendukung perlindungan hukum dan ekonomi pekerja imigran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra akan menerbitkan menerbitkan perarturan daerah (Perda).
“Kita semua berkewajiban untuk melindunginya. PMI Sultra dalam 4 Tahun terakhir ini ada sekitar 120 orang. Untuk mendukung perlindungan hukum dan ekonomi pekerja imigran, maka Pemprov akan menerbitkan perda dan tahun depan sudah dapat direalisasikan APBD nya,” kata Ali Mazi.
Pada kesempatan itu, Ali Mazi juga menyampaikan keterpaduan dan sinergitas seluruh pemangku kepentingan sangat perlu, demi meningkatkan koordinasi dan sosialisasi perlindungan PMI.
“Dari sisi kelembagaan, keberadaan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)) semoga bisa memudahkan proses pelayanan penempatan, perlindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” harapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menyebutkan PMI tercatat 760 jenazah dan yang sakit sebanyak 650 orang dari Indonesia, sementara Sultra ada 7 orang yang telah meninggal dunia.
Benny menegaskan, bahwa PMI harus didukung untuk memilih negara tujuan yang lebih memadai.
“PMI harus kita dukung untuk memilih negara tujuan yang lebih memadai penghasilannya. Misalnya yang dulunya bekerja di Malaysia atau di Arab Saudi yang gajinya lebih kecil, maka kita orientasikan ke negara yang gajinya lebih tinggi seperti di Korea 20- 27 juta, Taiwan 17 – 20 juta,” pungkas Benny.
Dalam sosialisasi yang turut dihadiri para bupati, Walikota, dan unsur Muspida lainnya itu, Gubernur dan Kepala BP2MI sama-sama berkomitmen untuk menfasilitasi dan melindungi para pekerja imigran Indonesia, agar pekerja imigran Indonesia khususnya dari Sultra yang dikirim ke luar negeri dapat memiliki kemampuan dalam berbagai hal, dan memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai termasuk bahasa negara yang akan dikunjungi. (**)
Tim Redaksi