KENDARI – Dua oknum lurah aktif di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah digerebek warga saat bersama dua wanita muda di dalam kantor kelurahan.

Peristiwa itu terjadi di Kantor Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Jumat (12/6/2026) malam.

Oknum tersebut yakni Lurah Poasia, ZM, dan Lurah Talia, RAK.

Keduanya diduga memesan wanita bayaran melalui aplikasi Michat untuk layanan open BO, guna berpesta minuman keras (miras) di kantor lurah tersebut.

Hal itu terungkap setelah salah satu dari wanita tersebut berteriak, sehingga menarik perhatian warga sekitar.

Baca Juga:  Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Kendari Gelar Konferensi Cabang ke-V

“Perempuan itu berteriak karena bayaran yang diterima tidak sesuai kesepakatan awal,” kata salah seorang warga yang enggan dipublikasikan namanya.

Mendengar suara teriakan dari dalam kantor kelurahan, warga kemudian berdatangan untuk memastikan sumber keributan.

Saat itulah warga mendapati dua oknum lurah tersebut tengah berada bersama dua wanita muda di dalam gedung pemerintahan tersebut.

Informasi yang diperoleh, situasi sempat memanas karena warga merasa geram melihat dugaan perbuatan yang dilakukan di fasilitas publik.

Baca Juga:  Mensos Tri Rismaharini Serahkan Bantuan Rumah untuk Korban Kebakaran TPA Puuwatu

“Warga marah dan sempat mengamuk. Informasinya, kedua perempuan itu juga tidak mengetahui kalau tempat tersebut adalah kantor kelurahan. Mereka mengira lokasi itu penginapan karena lampu dalam keadaan dimatikan,” ujarnya.

Kerumunan warga yang semakin banyak membuat aparat kepolisian turun tangan.

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kemudian mendatangi lokasi, dan mengamankan kedua oknum lurah beserta dua wanita tersebut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan adanya pengamanan terhadap dua lurah yang sebelumnya digerebek warga.

Baca Juga:  Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Bone dalam Dua Hari

“Benar, sudah kami amankan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak bertindak anarkis dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri,” kata Welliwanto, pada Sabtu (13/6/2026).

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Kendari terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan kedua oknum pejabat kelurahan tersebut.

Namun Camat Abeli, Rahmat, yang dikonfirmasi awak media pada Sabtu (12/06/2026) siang, membenarkan jika kedua oknum lurah tersebut telah diamankan di Mapolresta Kendari. (**)