BONE, TEROBOS.ID – Dewan Pimpinan Cabang Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi melayangkan permohonan audiensi kepada DPRD Bone menyusul belum cairnya Dana Desa Tahap II (Non Earmark) tahun 2025 untuk 128 desa.

Permohonan itu disampaikan melalui surat resmi bernomor 05/DPC-BN/APDESI/XI/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Bone cq. Ketua Komisi I DPRD Bone.

Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 November 2025 pukul 10.00 Wita di Kantor DPRD Bone.

Baca Juga:  HJB ke-695 Tahun 2025, Sederhana Namun Penuh Makna

Ketua APDESI Bone, Andi Mappakaya Amier, menegaskan bahwa langkah audiensi ini harus dilakukan karena lambatnya pencairan berdampak langsung pada jalannya pemerintahan desa.

“Ada 128 desa yang belum menerima Dana Desa Tahap II karena belum adanya regulasi teknis dari DJPK. Ini membuat aktivitas pemerintahan di desa terhambat, terutama kegiatan yang membutuhkan pembiayaan rutin,” ujarnya.

Mappakaya berharap DPRD Bone dapat memfasilitasi komunikasi antara pemerintah daerah dan pihak Kementerian Keuangan agar regulasi teknis yang ditunggu bisa segera terbit.

Baca Juga:  DPRD Bone Terima Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Takalar, Ini Tujuannya

“Kami meminta DPRD Bone membantu mendorong percepatan. Desa tidak boleh dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Program dan pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa APDESI Bone membawa aspirasi seluruh kepala desa, bukan untuk kepentingan organisasi semata, melainkan demi kelancaran pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada DPD APDESI Sulawesi Selatan sebagai laporan resmi organisasi.