KENDARI, TEROBOS.ID Sebanyak 37 anggota Satuan Pengamanan (Satpam) di Kendari mengikuti pelatihan penyegaran kualifikasi Gada Pratama tahap I di 2024, yang berlangsung di Aula Maju Bersama Bank Sultra, Kamis (3/10/2024).

Kegiatan ini dibuka oleh AKBP Yusuf M, Kasubdit Binsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Sultra, mewakili Dir Binmas Kombes Pol Antonius Danang HW.

Pelatihan ini diselenggarakan sebagai syarat utama untuk memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, yang menjadi bukti legalitas profesi mereka dalam menjalankan fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerja masing-masing.

Baca Juga:  Polda Sultra Bongkar Dugaan Mafia BBM Subsidi di Muna Barat, 8000 Liter Solar Oplosan Disita

Tanpa KTA yang valid, satpam tidak diperkenankan melaksanakan tugasnya.

“Anggota satpam yang tidak memperpanjang KTA dan masa berlakunya habis lebih dari satu tahun, tidak bisa menjalankan tugasnya,” jelas AKBP Yusuf.

Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari dengan materi yang mencakup tugas pokok dan fungsi satpam, kewenangan kepolisian terbatas, serta penanganan situasi darurat seperti penanganan barang berbahaya, menangkap dan menggeledah, hingga pelayanan prima.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kembali kedisiplinan, pemahaman tugas, serta tanggung jawab para satpam.

Baca Juga:  Pelimpahan Kasus Tambang Konawe Utara Tertunda, Kejari Konawe: Barang Bukti Belum Lengkap

“Kami berharap setelah pelatihan ini, anggota satpam lebih disiplin dalam tugas dan patuh terhadap administrasi yang berlaku,” pungkas AKBP Yusuf.

Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan di lingkungan kerja, sekaligus memastikan legalitas satpam dalam menjalankan tugasnya secara profesional. (**)