KENDARI, TEROBOS.ID Sejumlah di menyampaikan kekecewaan mereka terhadap (KPU) Kota Kendari yang diduga menetapkan () tanpa adanya pemberitahuan, dan keterbukaan informasi kepada publik, Sabtu (21/9/2024).

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) , Saharudin, menyesalkan tindakan KPU yang dinilai tidak transparan dalam proses penetapan DPT.

Ia menegaskan, bahwa KPU sebagai lembaga publik, memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama terkait data DPT yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Sinjai Gencar Operasi Yustisi

“Penetapan DPT seharusnya diketahui oleh publik. Jurnalis hanya membutuhkan data yang dapat disajikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi,” ungkap Saharudin dalam keterangan tertulis.

Ia juga menambahkan bahwa untuk kepentingan pemberitaan, terutama bagi jurnalis televisi, visual dari setiap kegiatan KPU sangatlah krusial.

“Kami butuh visual, dan penting bagi KPU untuk transparan dalam setiap kegiatan mereka. Sebagai lembaga publik, keterbukaan informasi harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi IJTI , Fadli Aksar, menyatakan bahwa informasi terkait proses Pilkada merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus diawasi bersama.

Baca Juga:  Polda Bali Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Bandang NTT

Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara Pilkada tidak boleh menutup diri.

“KPU tidak boleh menyembunyikan informasi terkait tahapan Pilkada. Hal ini berpotensi menghalangi kerja pers, dan mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan DPT yang dilakukan secara tertutup. (**)