KENDARI, TEROBOS.ID – Sejumlah jurnalis di Kota Kendari menyampaikan kekecewaan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari yang diduga menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanpa adanya pemberitahuan, dan keterbukaan informasi kepada publik, Sabtu (21/9/2024).
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, Saharudin, menyesalkan tindakan KPU yang dinilai tidak transparan dalam proses penetapan DPT.
Ia menegaskan, bahwa KPU sebagai lembaga publik, memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama terkait data DPT yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu.
“Penetapan DPT seharusnya diketahui oleh publik. Jurnalis hanya membutuhkan data yang dapat disajikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi,” ungkap Saharudin dalam keterangan tertulis.
Ia juga menambahkan bahwa untuk kepentingan pemberitaan, terutama bagi jurnalis televisi, visual dari setiap kegiatan KPU sangatlah krusial.
“Kami butuh visual, dan penting bagi KPU untuk transparan dalam setiap kegiatan mereka. Sebagai lembaga publik, keterbukaan informasi harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar, menyatakan bahwa informasi terkait proses Pilkada merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus diawasi bersama.
Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara Pilkada tidak boleh menutup diri.
“KPU tidak boleh menyembunyikan informasi terkait tahapan Pilkada. Hal ini berpotensi menghalangi kerja pers, dan mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, KPU Kota Kendari belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan DPT yang dilakukan secara tertutup. (**)
Tim Redaksi