SINJAI, TEROBOS.ID Dua diberi sanksi berupa () dari kedinasan .

Mereka yang menerima PTDH, Bripka Jahuri Bintara dan Brigpol Jusnadi Bintara Polsek Sinjai Barat. Keduanya melakukan pelanggaran indisipliner yakni desersi (meninggalkan dinas).

“Bripka Jahuri meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut sejak 10 Januari 2017 sampai sekarang. Sedangkan Brigpol Jusnadi juga meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut sejak 11 Agustus 2008 sampai sekarang,” kata AKBP Harry Azhar Hasry, saat memimpin upacara PTDH, Kamis (1/8/2024) pagi.

Baca Juga:  Kuasai Sabu, Polres Sinjai Ringkus 2 Nelayan

Upacara PTDH digelar berdasarkan Nomor: Kep/427/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Bripka Jahuri, dan Surat Keputusan Kapolda Nomor: Kep/428/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Brigpol Jusnadi.

Dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir atau in absensia saat upacara, PTDH dilakukan dengan dengan pencoretan foto oleh Kapolres Sinjai, yang berarti penghapusan daftar personel pada institusi Kepolisian.

Baca Juga:  Dukung Pemerintah Capai Herd Immunity, Polres Sinjai Lakukan Vaksinasi Massal di Hari Libur

Dalam kesempatan itu, Harry Azhar Hasry berpesan agar tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi yang melibatkan anggota Polres Sinjai.

“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini instrospeksi diri, dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara professional,” harapnya. (**)