KENDARI, TEROBOS.ID Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Kendari, Jumat (21/6/2024) siang.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyampaikan, pihaknya menangkap empat pelaku yakni tiga orang pria berinisial AN (24), RA (32), IC (43) dan satu perempuan berinisial ME (32).

Fitrayadi mengatakan, keempat tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga kuat telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat di Kota Kendari.

Baca Juga:  Gunakan Bahan Peledak, Seorang Nelayan di Konawe Ditangkap: Terancam 20 Tahun Penjara

“Salah satunya (sepeda motor dicuri) di Puskesmas Poasia pada Rabu tanggal 19 Juni 2024,” kata Fitrayadi.

Sepeda motor tersebut merupakan milik perawat di Puskesmas Poasia.

Fitrayadi menyebutkan, keempat pelaku ditangkap tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Untuk proses lebih lanjut, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari.

Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP subsider pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (**)

Baca Juga:  Respon Keluhan Masyarakat, Polisi Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional di Konsel