KENDARI, TEROBOS.ID (AMPLK) Tenggara (), menyoroti aktivitas perusahan (PT TAS).

Pasalnya, izin (Termum) PT TAS yang terletak di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, diduga telah berakhir sejak Februari 2021 lalu.

Namun, perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas untuk kepentingan umum, baik pemuatan pasir silika dan pemuatan ore nikel, Selasa (10/10/2023).

Ketua Aliansi Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Ibrahim mengatakan, seharusnya PT TAS terlebih dahulu melakukan perpanjangan status izin termumnya sebelum melakukan aktivitasnya.

Baca Juga:  Persiapan Musyawarah Wilayah, DPW APBMI Sultra Gelar Rapat

“Negara adalah negara , siapapun mesti taat pada regulasi yang berlaku. PT. TAS kami duga izin termumnya telah berakhir, namun diduga PT. TAS masih melakukan aktivitas untuk kepentingan umum,” kata alumni hukum UHO.

Disebutkan, kalau PT TAS patuh terhadap regulasi yang berlaku, seharusnya mereka melakukan perpanjangan izin termumnya.

“Tapi ini belum ada perpanjangan, tetapi diduga tetap nekat melakukan aktivitasnya,” ungkap salah satu
aktivis Sultra tersebut.

Pihaknya juga menuturkan bahwa jika izin termum PT. TAS belum diperpanjang, maka patut diduga aktivitas Jetty PT. TAS yang diduga melakukan pelayanan untuk kepentingan umum patut diduga ilegal.

Baca Juga:  Curi Kotak Amal di Masjid, Seorang Pria di Bone Dibekuk Polisi

“PM 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi, ini adalah salah satu peraturan yang mewajibkan tiap perusahaan yang bergerak di bidang kepelabuhanan untuk memenuhi beberapa persyaratan,” tuturnya,

Untuk itu, pihaknya meminta (APH) untuk melakukan penindakan terhadap Jetty PT. TAS yang saat ini diduga belum melakukan perpanjangan izin termumnya.

“Kami juga meminta Dirjen Perhubungan Laut untuk tidak memberikan perpanjangan izin Termum Jetty PT. TAS, pasalnya PT TAS diduga tidak melakukan perpanjangan izin dan diduga tetap nekat melakukan aktivitasnya, walaupun belum mengantongi perpanjangan izin termum,” tegasnya.

Baca Juga:  Setelah Tertunda 16 Tahun, Ali Mazi Kembali Perjuangkan UU Daerah Kepulauan

Selain itu, dikutip dari Surat Dirjen Hubungan Laut Nomor : A.124/AL.306/DJPL menerangkan bahwa masa berlaku Izin melayani kepentingan umum PT TAS berakhir sejak tanggal 2 Februari 2021

Sementara itu, penanggung jawab PT. TAS, Marlin saat dihubungi awak media via whatsApp menerangkan, bahwa “izin pokoknya tersus pengangkutan dan penjualan mineral logam”.

Marlin mengatakan, bahwa pihaknya sementara melakukan proses pengurusan perpanjangan izin termum.

“Sebenarnya kami hanya izin tersus, izin termum ini supaya semua barang selain izin pokok kami bisa lakukan kegiatan,” tuturnya. (*)