KENDARI, TEROBOS.ID – Anggota TNI dari intel Korem 143 Haluoleo (HO) menangkap seorang warga berinisial A, yang kedapatan membawa solar subsidi di perusahaan tambang emas PT Panca Logam Makmur (PLM), Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (5/8/2023).
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang tergabung dalam forum masyarakat peduli Bombana, bahwa perusahaan yang bergerak di pertambangan emas itu menerima suplai BBM subsidi jenis solar dari warga.
Saat diamankan, pelaku A membenarkan bahwa dirinya menyuplai solar di PT PLM melalui rekannya berinisial M yang bekerja di perusahaan tersebut.
“Hampir setiap hari kita antar solar. Kadang 25 (jerigen), 24, 23 yang ukuran 31 liter,” beber A.
Pelaku A mengakui jika dirinya mulai menjalani rutinitas sebagai pemasok solar subsidi sejak 2019 lalu.
“Kita mengambil solar di SPBU. Perjerigen kita beli 225 ribu dan kita jual di perusahaan 320 ribu,” jelasnya.
Pelaku A mengaku tidak mengetahui kalau perbuatannya adalah pelanggaran, karena di SPBU dan PT PLM ada oknum Polres Bombana yang melakukan pengamanan.
“Kita sudah kenal-kenal, karena kita kerja seperti itu tidak boleh pelit,” tandasnya.
Sementara itu, intel Korem 143 HO, Sertu Acup Siregar pihaknya menerima aduan masyarakat, dan meminta TNI untuk melakukan sweeping, serta penangkapan terkait maraknya penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang diduga dibackup oleh oknum kepolisian Polres Bombana.
Atas dasar itu, Korem 143 HO mengeluarkan Surat Perintah Tugas terhadap dirinya untuk turun langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Setelah menerima sprint itu saya ke Bombana. Kemudian usai menerima informasi dari beberapa warga setempat, saya langsung ke SPBU Lameroro melakukan pengintaian,” ungkapnya.
Karena di SBPU itu merupakan lokasi warga melakukan antrian solar. Setelah itu dikumpul di jerigen kemudian diantar di PT PLM.
“Dari SPBU saya langsung ke perusahaan. Setelah beberapa jam menunggu, alhasil tepat pukul 09.00 WITA, saya melakukan penangkapan terhadap warga yang mengantar solar di perusahaan tambang emas itu,” kata Acup Siregar, melalui keterangan tertulis.
“Saya amankan di Desa Wubumbangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dan saya amankan barang bukti berupa solar 24 jerigen dan dua orang warga,” tambahnya.
Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polda
Selanjutnya, barang bukti dan pelaku tersebut dibawa ke Korem 143 HO untuk dilakukan BAP dalam rangka menyelesaikan tugasnya. Kemudian diserahkan ke Polda Sultra untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Yang melakukan proses hukum adalah kepolisian, sehingga saya bawa di Polda Sultra,” tutupnya. (*)
Tim Redaksi