KOLAKA, TEROBOS.ID Seorang pemuda berinisial RS (25) ditangkap Satuan Reserse (Satnarkoba) , karena diduga sebagai pengedar .

RS ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Bendungan Kelurahan Lalombaa, Kolaka, Tenggara (), Senin (28/11/2022) dini hari, sekitar pukul 01.30 Wita.

“Saat dilakukan penggeledahan, personel Satnarkoba Polres Kolaka menemukan dua sachet plastik berisikan butiran kristal bening, yang diduga dengan berat bruto 7.45 gram,” kata Kasubsi penmas humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi.

Baca Juga:  Mengaku Jatuh Cinta dengan Korban, Pria di Kendari Perkosa Wanita di Semak-semak

Riswandi menjelaskan, selain barang bukti berupa sabu, polisi juga mengamankan sejumlah benda lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, berupa

“Satu buah kantong kresek warna hitam, 1 buah kotak warna orange, 1 buah tisu, 1 ball plastik klip kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah korek api gas, 1 buah alat hisap berupa bong, 1 buah timbangan digital warna silver dan 1 unit telepon seluler (ponsel) merk vivo berwarna biru,” jelasnya.

Riswandi menyebutkan dari hasil pemeriksaan polisi, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Mapolres Kolaka.

Baca Juga:  Demi Upah Rp800 Ribu, Seorang Pemuda di Kendari Nekat Edarkan Narkoba

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RS dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Riswandi. (**)