BONE, TEROBOS.ID Satuan reserse narkoba Polres Bone menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut di Desa Bulu Allapporenge, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (23/2/2022) lalu.

Dari kelima tersangka, tiga diantaranya warga Kecamatan Bengo, yakni AW (39) AM (18) dan RM (22).

Dua orang lainnya FI (17) dan WM (24) adalah warga Kecamatan Lappariaja.

Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswan Afandi melalui keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022), menyebutkan penangkapan tersebut berawal saat WM dan FI tertangkap tangan sedang membawa narkoba dengan barang bukti 1 saset kecil sabu yang disimpan di dalam plastik bening.

Baca Juga:  Mentan RI Kunker di Kampung Halaman, Satlantas Polres Bone PAM Jalur

Selain itu, di lokasi berbeda polisi menemukan barang bukti satu unit HP Oppo warna merah beserta alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik.

“Dari pengakuan kedua pelaku, bahwa 1 saset sabu ukuran kecil tersebut adalah sabu yang sebelumnya diperoleh dari tangan MF seharga Rp 200 ribu,” jelas Aswan Afandi.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yakni RM, AM dan AW beserta barang bukti lainnya.

Barang Bukti

Baca Juga:  Babak Penyisihan Lomba Tilawah Dewasa Putri, Kafilah Kebanggaan Bone Tampil Hari Ini

Dari kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga saset kecil yang berisi sabu yang disimpan di dalam plastik klip bening.

Barang bukti lainnya, tiga lembar plastik klip bening bekas pembungkus sabu.

Satu unit handphone (Hp) Oppo berwarna merah berserta sim card, dan satu unit Hp Samsung A50 berwarna hitam beserta sim card.

Satu buah bong (alat hisap) sabu yang terbuat dari botol plastik. Satu buah tempat permen happydent white. Satu batang pyrex kaca, dan uang tunai Rp200 ribu.

Baca Juga:  User Perumahan Bumi Palanga Mas Lapor Polisi, Gegera Sumbangan Masjid

“Atas perbuatannya, para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut,” jelas Aswan. (**)