MAKASSAR, TEROBOS.ID Seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi lantaran nekat membakar mimbar masjid raya Makassar, Sabtu (25/9/2021) siang.

Pelaku berinisial KB (22) merupakan warga Jalan Tinumbu Kota Makassar, mengaku jika pembakaran tersebut dilakukannya lantaran sakit dilarang beristirahat di masjid itu.

“Sakit hati kepada pengurus masjid dimana setiap pelaku KB ini datang di masjid untuk beristirahat dan tidur, selalu dilarang oleh pengurus masjid dan pihak security. Ini motif awal yang kami dapat dari perbuatan pelaku,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga:  Kurang dari 12 Jam, Pelaku Penghina Bupati Bone Dibekuk Polisi

Witnu menjelaskan kronologis pembakaran mimbar masjid tersebut, terjadi pada Sabtu (25/9/2021) sekira pukul 01.30 Wita, dinihari. Pihaknya pun memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekaman CCTV di masjid itu.

“Dari hasil pemeriksaan awal yang kami lakukan terhadap beberapa saksi, antara lain penjaga masjid, security dan yang paling penting adalah tangkapan (rekaman) CCTV yang berada di lokasi masjid raya,” katanya.

“Sedangkan barang bukti yang kami amankan antara lain sajadah yang separuhnya sudah terbakar, potongan dari mimbar dan kitab suci Alquran yang juga ikut terbakar karena letaknya di sekitar mimbar,” sambung Witnu.

Baca Juga:  Pilkada Bone: Camat Dua Boccoe Terjerat Kasus, Kejari Segera Limpahkan ke Pengadilan

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (**)