, TEROBOS.ID – Petugas Satuan Tugas Penanganan , (Jatim), membubarkan sebuah acara hiburan musik elekton dan wayang yang berlangsung di rumah (Kades) Sidokepung, Buduran, Sidoarjo, Sabtu (5/6/2021) malam.

yang digelar di rumah Kades bernama Elok Suciati itu, dibubarkan karena tidak mengantongi izin, serta melewati batas waktu hajatan yakni hingga pukul 22.00 .

Petugas gabungan mendatangi lokasi dan menjelaskan jika acara tersebut melanggar peraturan pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Peringati Hari Agraria, Bupati Bulungan Dukung Program Jokowi

Kades Elok Suciati, bersedia menghentikan hiburan itu.

Kapolsek Buduran, Kompol Samirin mengatakan, hajatan musik elekton dan wayang itu dibubarkan paksa karena tak berizin dan sesuai dengan peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.

“Terpaksa kami bubarkan, karena melanggar Perbup Sidoarjo, terkait jam malam. Selain itu saat ini kita masih berjibaku dalam situasi Pandemi Covid-19,” kata Samirin, Minggu (6/6/2021).

Ia menyebut, pembubaran paksa hajatan musik dan wayang yang digelar oleh Kades Sidokepung Elok Suciati mengantisipasi adanya klaster baru penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Polantas Bone Pasang Spanduk Imbauan di Lokasi Rawan Kecelakaan

“Jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan kluster baru,” pungkasnya. (Redho)