BONE, TEROBOS.ID – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bone berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah agen BRILink di Desa Pattiro Bajo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Pelaku berinisial MI (33) ditangkap di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (16/8/2024) dini hari.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Dermaga, Kabupaten Kolaka,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Andri Kurniawan.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Surianti (40), warga Desa Pattiro Riolo, Kecamatan Sibulue. Pencurian terjadi pada Rabu (14/8/2024), sekitar pukul 10.00 WITA.
“Pelaku awalnya melakukan top-up dana sebesar Rp750 ribu. Saat korban lengah, ia mengambil tas berisi uang Rp26 juta dari laci meja,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menggunakan uang curian tersebut untuk membayar utang Rp12 juta, dan melakukan top-up sebesar Rp10 juta. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang, tiga ponsel, dan uang tunai Rp3.251.000.
Pelaku kini diamankan di Polsek Sibulue untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini terdaftar dengan nomor LP/20/VIII/2024/SPKT/Sek Sibulue/Res Bone/Polda Sulsel. (**)
Tim Redaksi