BONE, TEROBOS.ID – Sejumlah kendaraan roda empat dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan terjaring Operasi Keselamatan Pallawa oleh yang dilaksanakan di Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri dan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Biru, , ().

Dari pantauan, berbagai macam TNKB atau plat nomor modifikasi ditemukan di jalan, seperti merubah model atau bentuk huruf pada plat nomor mobil, hingga ada yang merapatkan jarak antara huruf dengan angka.

Baca Juga:  Penjualan Paket Pupuk Subsidi dan Non-subsidi di Bone Dikeluhkan Petani

melalui Kasat Kasat Lantas mengatakan tidak hanya menegur, pihaknya pun langsung meminta si pengendara agar menukar plat nomor kendaraan yang asli atau yang tidak dimodifikasi.

“Dengan berat hati si pengendara diminta untuk mengganti plat nomor asli dan diberikan teguran serta pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan,” jelasnya, Kamis (7/3/2024).

Pengendara dan pemilik kendaraan bermotor, diimbau tetap mentaati aturan yang sudah berlaku, dan melengkapi kendaraannya dengan surat – surat dan kelengkapan kendaraan.

Baca Juga:  Laga Perdana Turnamen FKUB Bone 2023, Tim Futsal PWI Bone Imbang Lawan Damkar

“Gunakanlah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknisnya, jangan dirubah atau dimodifikasi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor. Pasal 68 ayat (4) berbunyi, “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan,” tandasnya.(**)