KENDARI, TEROBOS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari menggelar sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di jalan ZA Sugianto, tepatnya di sekitar RSUD Kota Kendari, Kamis (20/7/2023).

Dalam kegiatan itu, satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari mendatangi dan memberikan surat kepada para milik lapak di lokasi itu.

Surat tersebut berisi permintaan agar para pedagang tidak berjualan di lokasi itu dan membongkar lapaknya secara mandiri.

Baca Juga:  8 Sekolah di Bone Lolos ke Final Debat Pilkada Antar Pelajar 2024

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya penataan ruang yang berlandaskan hukum yang berlaku serta konsekuensi bagi mereka yang tetap melanggar aturan tata ruang,” ungkap Kepala Bidang Trantibum Sat Pol PP Kota Kendari, Hasman Dani.

Menurutnya, upaya yang mereka lakukan ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari tahun 2010-2030.

Hasman menyebutkan, melalui kegiatan tersebut diharapkan agar masyarakat dapat lebih peduli dan turut berperan aktif dalam menjaga Kota Kendari. (**)

Baca Juga:  Pj Wali Kota Kendari Lepas Calon Jemaah Haji Kloter 24 dan 25