GORONTALO, TEROBOS.ID – Sejumlah minuman beralkohol jenis cap tikus diamankan personel Polsek Batudaa Pantai di wilayah Desa Kayubulan Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Minggu (02/07/2023) sore.
Dalam patroli rutin tersebut, sebanyak 8 botol cap tikus berukuran 600 mililiter diamankan petugas di salah satu warung milik RN (50).
Kapolsek Batudaa Pantai Ipda Syamsudin Bunga melalui keterangan tertulisnya, menyebutkan bahwa seluruh miras yang ditemukan akan dilakukan penyitaan dengan dibuatkan surat tanda terima dari pemilik, dan diamankan di Mapolsek.
Selain itu, polisi juga mengimbau kepada warga untuk tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol khususnya cap tikus, karena menjadi pemicu utama terjadinya gangguan keamanan di tengah masyarakat.
“Karena menjadi pemicu utama terjadinya gangguan kamtibmas di tengah masyarakat. Kami juga mengingatkan kepada pemilik warung untuk tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol,” tegasnya. (Ril/Ter)
Tim Redaksi