KENDARI, TEROBOS.ID – Tim buru sergap (Buser) 77 satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, kembali berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jl Bunga Matahari, tepatnya di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Sultra, pada 29 Agustus 2022 lalu.
Pelaku berinisial U (15) berhasil diamankan di Jl Bunga Duri IV, Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Rabu (14/12/2022) malam, sekira pukul 23.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, menjelaskan bahwa motor yang dicuri pelaku sudah ditukar tambah dengan motor milik temannya.
“Dari hasil pengembangan, U juga membenarkan kalau sepeda motor tersebut telah ditukar tambah dengan sepeda motor merk honda beat warna hitam kepada seorang temannya yang berinisial A,” ungkapnya.
Fitrayadi menyebutkan, jika teman pelaku yang berinisial A tersebut juga sudah ditangkap Satresnarkoba Polresta Kendari, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Kami juga akan melakukan pengembangan terhadap saudara A, yang mana diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Kendari” jelas Fitrayadi.
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (**)
Tim Redaksi