BONE, TEROBOS.ID – Tenda pernikahan umumnya dipasang di depan rumah salah satu mempelai.
Namun terkadang lokasi rumah pengantin yang tidak strategis, seperti berada di jalan besar atau jalan umum dapat menimbulkan kendala, hingga terpaksa mendirikan tenda di badan jalan umum.
Tetapi, pendirian tenda untuk pernikahan yang menggunakan jalan umum di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan ditertibkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone.
Kasat Lantas Polres Bone, melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Binopsnal) Satlantas, Iptu Suherman, menyebutkan hal itu dilakukan demi untuk menjaga keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.
“Keberadaan tenda pernikahan yang menggunakan jalan umum itu, kerap dikeluhkan pengendara karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Hajatan pesta pernikahan haruslah dipersiapkan dengan matang,” ujar Suherman, Sabtu (22/5/2021).
Suherman menyebutkan, jika pemilik hajatan ingin menggelar pesta di rumah, seharusnya lokasi acara tidak mengambil lahan jalan umum terlebih bila rumahnya berada di pinggir jalan, karena pengguna jalan.
“Jangan sampai tenda pernikahan yang didirikan menghambat lalu lintas di sekitar,” pungkasnya. (**)
Tim Redaksi