SINJAI, TEROBOS.ID – Seorang pemuda berinisial IK (30) warga Jalan Gunung Latimojong, Kabupaten Sinjai, Sulawei Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena melakukan pencurian sepeda motor (curanmor), Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 02.00 dinihari.

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sinjai yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Abustam, di Dusun Lappae, Desa Saotengah Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.

“Setelah Polres Sinjai menerima laporan pengaduan pencurian motor, tim resmob gabungan sat intelkam bergerak cepat melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku curanmor berinisial IK berada di jalan poros Sinjai Timur kemudian anggota Resmob dan Satuan Intelkam melakukan pembuntutan,” kata Kapolres.

Baca Juga:  Dua Bulan Terakhir, PPA Polres Enrekang Tangani 3 Kasus Cabul di Bawah Umur

Di hadapan polisi, pelaku mengaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Sultan Isma, Balangnipa, Sinjai Utara, Sinjai dengan menggunakan kunci leter T.

“Untuk menjalani proses hukum yang berlaku, pelaku diamankan di Mapolres Sinjai bersama barang bukti berupa sepeda motor dan satu buah kunci leter T.

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap di Kota Makassar

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sinjai yang dibackup Resmob Polda Sulsel juga mengamankan dua pelaku pencurian motor (curanmor), Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:  Disangka Tidur, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Teras Mushola

Pelaku berinisial ZL (21) dan AA (18). Kedua pelaku merupakan warga Desa Massaile, Tellulimpoe, Sinjai. Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Manuruki, Kota Makassar, Sulsel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.