SINJAI, TEROBOS.ID – Seorang warga Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AJ (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai, di hotel Raihan Sinjai, Sabtu (08/5/ 2021) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita, karena kedapatan bawa narkoba.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 3 sachet kristal bening yang diduga narkotika sabu, dengan berat 0,74 gram dan 1 sachet plastik klip kosong.

“Pada pukul 01.30 Wita anggota Satres Narkoba Polres Sinjai masuk kedalam kamar 206 hotel tersebut, dan mengamankan seorang laki-laki kemudian dilakukan penangkapan, serta penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa 1 bungkus rokok merk sampoerna evolution warna merah berisi 3 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di saku celana sebelah kiri bagian depan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Willem melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga:  Temukan 46 Botol Miras Oplosan, Polri Pastikan Tindak Tegas Pelaku Anarkis di Luar Stadion Kanjuruhan

Hanny mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di hotel tersebut ada seseorang yang menginap dan diduga sedang membawa narkotika jenis sabu.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai. (Malik/Ril)