KENDARI – Wawan Kusnadi melaporkan akun Facebook Konsel Update ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sebuah video yang beredar di media sosial.
Laporan tersebut dibuat Wawan di Mapolda Sultra pada Senin (28/9/2025).
Pelaporan ini buntut dari viralnya video di media sosial Facebook melalui akun Konsel Update dengan tautan https://www.facebook.com/share/r/1QCAdwa8eh/ yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baiknya.
Dalam video yang dimaksud, Wawan disebut melakukan dugaan penipuan terkait keputusan memutus kontrak pendampingan terhadap konsumen yang mengalami kendala tunggakan pembayaran kredit kendaraan.
Wawan membantah tudingan tersebut. Dia menilai penyebaran video itu telah memicu munculnya komentar negatif di media sosial dan berdampak terhadap reputasinya.
“Saya laporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE, terkait penyebarluasan video yang menyebabkan nama saya tercemar serta mengandung unsur fitnah,” ujar Wawan.
Bukan Hanya Akun Facebook
Wawan menegaskan laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada akun Facebook Konsel Update sebagai pihak yang mengunggah video.
Dia juga menyebut oknum LSM yang tampil dalam video serta sejumlah akun lain yang menurutnya turut menyebarluaskan video dan memberikan komentar yang dinilai merugikan dirinya.
“Laporan saya bukan hanya akun yang mengunggah video, tetapi juga oknum LSM yang ada dalam video serta akun-akun yang ikut menyebarkan dan memberikan komentar miring,” katanya.
Menurut Wawan, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Ditreskrimsus Polda Sultra. Dia juga mengaku telah menerima surat tanda terima pengaduan dari pihak kepolisian sebagai bukti laporan.
Minta Polisi Tindaklanjuti
Wawan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Dia meminta pihak yang dilaporkan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait video yang beredar.
“Harapan saya pihak kepolisian Polda Sultra secepatnya mengatensi laporan saya dan memanggil oknum tersebut dan mempertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pengelola akun Facebook Konsel Update maupun pihak LSM yang disebut Wawan dalam laporannya mengenai tudingan tersebut.

Tim Redaksi