KENDARI – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Komitmen tersebut disampaikan Bahtra saat mengikuti agenda penyerahan sertifikat PTSL Tahun Anggaran 2026 di Kantor Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Jumat (25/9/2026).

Bahtra mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui zoom dan memberikan sambutan kepada warga penerima sertifikat. Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Ahmad Fatoni, Camat Wua-Wua, Lurah Anawai, serta jajaran terkait.

Dalam sambutannya, Bahtra mengatakan Komisi II DPR RI memberikan perhatian terhadap pelaksanaan PTSL karena program tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Kanit Regident Polres Bone Ingatkan Taat Bayar Pajak, Ini Sebabnya

Menurutnya, sertifikat tanah tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset masyarakat.

“Sertifikat tanah ini bukan sekadar selembar kertas, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset milik rakyat,” ujar Bahtra.

Bahtra menegaskan Komisi II DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan PTSL berjalan sesuai target. Ia berharap program tersebut mampu mempercepat proses pemetaan dan sertifikasi tanah masyarakat di Sultra, khususnya Kota Kendari.

“Kami di Komisi II DPR RI akan terus mengawal dan mengawasi agar anggaran serta regulasi dapat mendukung percepatan program PTSL. Harapannya, seluruh bidang tanah di Sultra, khususnya Kota Kendari, dapat terpetakan dan bersertifikat dengan baik,” katanya.

Baca Juga:  Dinilai Halangi Investasi Kuliner, AKAR Sultra Desak Wali Kota Kendari Copot Lurah Korumba

Selain memastikan kepastian hukum, Bahtra mengingatkan masyarakat penerima sertifikat agar menjaga dokumen tersebut dengan baik.

Ia juga mendorong agar tanah yang telah memiliki sertifikat dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

BPN Kendari: Sertifikat Berikan Kepastian Hukum

Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Ahmad Fatoni, mengatakan penyerahan sertifikat PTSL merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Menurut Fatoni, PTSL menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh dan sistematis.

“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Kami berharap sertifikat yang telah diterima dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Fatoni.

Baca Juga:  357 Narapidana di Lapas Watampone Terima Remisi di HUT ke-79 RI, Satu Orang Langsung Bebas

Fatoni juga mengapresiasi dukungan dan pengawasan Komisi II DPR RI terhadap pelaksanaan program pertanahan di daerah.

Menurutnya, dukungan legislatif diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan program BPN, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan teknis dan administrasi di lapangan.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat PTSL secara simbolis kepada perwakilan warga.

Penyerahan dilakukan oleh jajaran BPN bersama unsur legislatif dan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.

Melalui program PTSL, pemerintah menargetkan percepatan pendaftaran tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan. Program tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kota Kendari maupun wilayah Sultra secara lebih luas.