KENDARI – PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) menegaskan kembali status hukum kepemilikan sahamnya di tengah beredarnya informasi simpang siur di masyarakat. Perusahaan juga mengimbau publik untuk tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan situasi.

Direktur Utama PT TMS, Syam Alif Amiruddin, menjelaskan bahwa satu-satunya dasar hukum yang sah mengenai kepemilikan dan struktur perseroan tercatat dalam “Akta Nomor 170 tanggal 28 November 2022”, yang dibuat di hadapan Notaris Cokro Vero. Akta tersebut telah dinyatakan sah dan mengikat melalui “Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT tanggal 5 Mei 2025.”

Sementara itu, dua akta lainnya — “Akta Nomor 4 tanggal 20 Maret 2024” dan “Akta Nomor 6 tanggal 21 Maret 2024” — telah “dinyatakan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat” berdasarkan amar putusan yang sama. Dengan demikian, seluruh tindakan atau klaim berdasarkan dua akta tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum.

Baca Juga:  Korem Haluoleo Kawal Pembentangan Bendera Sepanjang 17 Kilometer di Sultra

“Putusan pengadilan ini memperkuat posisi hukum kami. Kami ingin menegaskan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera yang beralamat di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok F1 No.15, Anduonohu, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara adalah satu-satunya perseroan yang sah secara hukum,” tegas Syam Alif Amiruddin.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hingga saat ini PT TMS tidak memiliki rencana menjalin kerja sama dalam bentuk apapun, termasuk untuk rekrutmen tenaga kerja. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan penipuan yang mencatut nama perusahaan.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Berkunjung ke Mapolres Bone, Ini Imbauannya

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, terlebih jika ada pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan dari PT Tonia Mitra Sejahtera untuk menawarkan kerja sama, investasi, atau proses rekrutmen tertentu,” lanjut Syam.

PT TMS menegaskan komitmen menjaga kredibilitas dan legalitas perusahaan. Bila di kemudian hari ditemukan penyalahgunaan nama PT TMS oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, perusahaan menyatakan akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kadis Kominfo Sultra Bersama Bawahannya Rutin Senam Jantung Sehat

Perusahaan juga menegaskan bahwa segala bentuk kerugian atau konsekuensi hukum yang muncul akibat tindakan pihak lain yang mengatasnamakan PT TMS, berada di luar tanggung jawab perusahaan.

Manajemen PT TMS berharap masyarakat tetap bijak dan memperoleh informasi dari sumber resmi.

“Semoga dengan penjelasan ini, seluruh pihak dapat memahami posisi hukum kami dengan jelas. Kami mengajak semua pihak untuk mengonfirmasi setiap informasi langsung kepada manajemen PT TMS jika terdapat keraguan, demi menghindari kerugian di kemudian hari,” tutup Syam Alif Amiruddin.*