BONE, TEROBOS.ID – Warga atau user dari Perumahan Bumi Palanga Mas (PT Cipta Pundita Mas) bernama Jumarni alias Arni ditemani Rosma melaporkan user lain bernama Tamsir ke Polres Bone atas dugaan pencemaran nama baik menggunakan sumbangan masjid untuk keperluan pribadi, Jum’at (08/12/2023) Siang.
Perumahan tersebut, berlokasi di kelurahan Ta, kecamatan Tanete Riattang, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Arni mengaku didatangi Tamsir di rumahnya dan dituduh telah menggunakan sumbangan masjid untuk keperluan pribadi.
”Saya merasa dipermalukan dan tidak terimanya di situ pak, ini tidak ada kaitannya dengan pengembang perumahan,” Ujarnya.
Rosma bercerita, persoalan tersebut bermula ketika pihaknya berinisiatif meminta sumbangan ke para user atau warga Perumahan Bumi Palanga Mas guna membantu pembangunan masjid.
Niat itu dimaksudkan agar perumahan mereka segera punya masjid sendiri dan tidak lagi numpang sholat di Masjid Perumahan Dilla.
Sebelum itu, kata Rosma, niatnya tersebut telah lebih dulu disampaikan ke pihak pengembang dan dibolehkan.
Belakangan, sumbangan yang telah terkumpul sebanyak kurang lebih Rp 1,2 juta itu dikembalikan, setelah viral berita soal protes dan somasi dari Hadiansyah (user lain) terhadap pihak pengembang Perumahan Bumi Palanga Mas.
”Di situlah pak Tamsir protes, karena katanya kemenakannya juga nyumbang tapi uangnya tidak kembali. Padahal kemenakannya itu tidak nyumbang ke kami, ” Sambung Arni.
Tamsir yang dikonfirmasi belakangan, membantah hal tersebut.
”Tidak pernah saya menuduh begitu pak,” Tegasnya.
Tim Redaksi