KENDARI, TEROBOS.ID – Salah seorang pengusaha tambang berinisial AP dilaporkan di Ditreskrimum Polda Sultra.

AP dilaporkan oleh MN perkara dugaan penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) di PT MJ Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Informasi yang diperoleh, AP diduga telah menerima sejumlah uang dari MN. Uang tersebut digunakan agar bisa bekerja di WIUP PT. MJ, Kabupaten Konawe Utara.

Namun hingga kini, MN belum bisa bekerja di WIUP PT MJ. Meski menurut AP ada sesuatu dan lain hal hingga kerjasama tersebut belum berjalan.

Baca Juga:  Mantan Kepala Desa di Bone Terseret Kasus Korupsi, Kini Ditahan di Lapas

MN yang merasa tertipu dan adanya dugaan penggelapan pun melaporkan perkara tersebut di Ditreskrimum Polda Sultra.

Terkait penanganan perkara tersebut, Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui salah satu penyidik yang sementara menangani perkara tersebut Iptu Sakti Tangke Tondok mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar terlalu jauh, karena terkait penanganan perkara tersebut sementara dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam tahap penyelidikan, kami belum bisa berkomentar lebih jauh,” katanya saat dihubungi via telepon WhatsApp, Minggu (15/10/2023).

Baca Juga:  Miris, Dua Anak di Bawah Umur di Bone Jadi Pelaku Curanmor

Sementara itu, AP saat dihubungi via telepon WhatsApp tak menampik adanya aduan tersebut.

“Awalnya kan kita kerjasama. Namun belakangan ada sesuatu dan lain hal hingga terhambat pekerjaan tersebut,” kata AP, Senin (16/10/2023).

Pihaknya juga menampik terkait nominal uang yang ia terima senilai Rp 500 juta, dan terkait hal tersebut pihaknya telah menghadiri panggilan dan klarifikasi dari penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.

“Saya sudah hadiri panggilan dan klarifikasinya dari Polda Sultra, dan saya akan menyelesaikan perkara uang tersebut, serta hal masih dalam proses,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:  Diduga Ngamar Bersama Istri Orang, Oknum Polisi di Kendari Digerebek