KENDARI, TEROBOS.ID – Salah seorang berinisial AP dilaporkan di Ditreskrimum Polda .

AP dilaporkan oleh MN perkara Surat Perintah Kerja (SPK) di PT MJ , Tenggara.

Informasi yang diperoleh, AP diduga telah menerima sejumlah uang dari MN. Uang tersebut digunakan agar bisa bekerja di WIUP PT. MJ, Utara.

Namun hingga kini, MN belum bisa bekerja di WIUP PT MJ. Meski menurut AP ada sesuatu dan lain hal hingga kerjasama tersebut belum berjalan.

Baca Juga:  P3D Menduga Ilegal Mining di Blok Marombo Masih Terjadi, Keseriusan Polres Konut Tindak Tambang Ilegal Dipertanyakan

MN yang merasa tertipu dan adanya dugaan penggelapan pun melaporkan perkara tersebut di Ditreskrimum .

Terkait penanganan perkara tersebut, Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui salah satu penyidik yang sementara menangani perkara tersebut Iptu Sakti Tangke Tondok mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar terlalu jauh, karena terkait penanganan perkara tersebut sementara dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam tahap penyelidikan, kami belum bisa berkomentar lebih jauh,” katanya saat dihubungi via telepon WhatsApp, Minggu (15/10/2023).

Baca Juga:  Kado HUT Bhayangkara ke-78, Warga Kendari Ini Bahagia Usai Rumahnya Dibedah Polda Sultra

Sementara itu, AP saat dihubungi via telepon WhatsApp tak menampik adanya aduan tersebut.

“Awalnya kan kita kerjasama. Namun belakangan ada sesuatu dan lain hal hingga terhambat pekerjaan tersebut,” kata AP, Senin (16/10/2023).

Pihaknya juga menampik terkait nominal uang yang ia terima senilai Rp 500 juta, dan terkait hal tersebut pihaknya telah menghadiri panggilan dan klarifikasi dari penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.

“Saya sudah hadiri panggilan dan klarifikasinya dari Polda Sultra, dan saya akan menyelesaikan perkara uang tersebut, serta hal masih dalam proses,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:  Bermaksud Menolong, Anggota Linmas di Bone Diparangi ODGJ