, TEROBOS.ID Kepolisian Sektor (Polsek) Lainea Polres (Konsel) menyita 500 liter (miras) tradisional jenis pongasi dan arak, serta 250 botol miras berbagai merek, pada Senin (6/3/2023).

”Puluhan botol miras berbagai merk tanpa izin, dan setengah ton miras tradisional beserta bahan pembuat miras berhasil kami sita, dan saat ini kami amankan di ,” terang Kapolsek Lainea, AKP Pradifta Dhanan Jaya Pangihutan.

Pradifta Dhanan menyebutkan, razia minuman keras tersebut sebagai respon atas keluhan masyarakat, terlebih lagi menjelang bulan suci ramadan.

Baca Juga:  Sembunyikan Narkoba di Pelepah Kelapa, 2 Pemuda di Sinjai Ditangkap Polisi

“Razia miras yang dilakukan Polsek Lainea dalam rangka menyambut 1444 H, juga dalam rangka menjawab keluhan warga masyarakat tentang peredaran minuman keras tradisional,” jelasnya.

Disebutkan, bahwa para pemilik miras yang dilakukan penyitaan tersebut akan dilalukan proses sebagai bentuk efek jera.

“Kepada para pemilik miras yang kami sita, kami lakukan pemanggilan di Polsek Lainea guna menjalani proses hukum,” pungkas Pradifta. (***)