TEROBOS.ID – Jajaran Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggagalkan penyelundupan 12.117 lobster dan mengamankan pelaku berinisial US (48) yang merupakan warga Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Rabu (7/4/2021) lalu.

Pelaku diamankan di Desa Malimping Utara, Kecamatan Malimping.

“Dari pelaku ini kita amankan benih lobster yang berjumlah 12.117 ekor yang terdiri dari 12.001 ekor benih lobster jenis pasir dan 116 ekor jenis Mutiara,” terang Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Joko Sumarno, Jumat (09/04/21).

Baca Juga:  Temukan 46 Botol Miras Oplosan, Polri Pastikan Tindak Tegas Pelaku Anarkis di Luar Stadion Kanjuruhan

Joko Sumarno mengungkapkan, pelaku dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari kementrian dan sebagainya,” terangnya.

Pelaku membandrol satu ekor benih lobster dengan harga dikisaran puluhan ribu rupiah.

“Jika dihitung di pasaran, harganya kurang lebih Rp 60 ribu perekor. Dan jumlah bibit lobster ini sebanyak 12 ribu ekor lebih. Maka Polda Banten berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 720 Juta,” tegas perwira menengah Polda Banten itu.

Baca Juga:  Polda Sultra Ungkap Kasus Narkoba Lintas Negara, Amankan 6,9 Kg Sabu dan 5 Tersangka

Tersangka dijerat pasal 92 UU RI NO. 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara bibit lobster yang telah disita akan dilepasliarkan di pantai Caringin untuk menjaga ekosistem. (**)