SINJAI, TEROBOS.ID Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah meluncurkan sistem pembayaran pajak secara online.

Bayar pajak online ini untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan, mengatakan, bayar pajak dengan sistem online ini untuk memberi kemudahan dan kenyamanan agar wajib pajak dapat membayar pajak tepat waktu.

Wajib pajak atau masyarakat Sinjai, kata Asdar bisa memilih opsi pembayaran secara digital atau online melalui Mobile Bangking Bank Sulselbar, Quick Response Indonesian Standard (QRIS), Gopay dan Tokopedia.

Dengan begitu, pembayaran dengan metode ini sudah bisa diakui sebagai pelunasan resmi dari wajib pajak kepada pemenuhan PBB-P2.

Baca Juga:  Patut Diteladani, Babinsa Kodim Sinjai Nyambi Jadi Guru di Pelosok Desa

“Alhamdulillah sudah bisa kita laksanakan dan sudah terkoneksi dengan sistem kita, dan uangnya langsung masuk kas daerah,” ungkap Asdar yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/9/2021)

Lebih lanjut dikatakan, pelunasan pajak seperti ini merupakan upaya Pemkab Sinjai dibawah nahkoda Asapa (ASA), untuk memperluas dan meningkatkan digitalisasi di daerah.

Sistem online ini, lanjut Asdar juga menjadi tugas Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di daerah yang diketuai Bupati ASA untuk menjamin akuntabilitas serta membangun kepercayaan kepada wajib pajak atas akuntabilitas pengelolaan pajak yang semakin baik.

Kendati demikian, pembayaran dengan cara manual seperti mendatangi loket pelayanan serta melalui kolektor tetap bisa dilakukan wajib pajak seperti biasanya.

Baca Juga:  Perpanjangan Runway, Dirjen Perhubungan Udara Tinjau Bandara Arung Palakka Bone

“Jadi ini langkah maju untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak kita. Tidak perlu lagi datang ke loket, dimana saja bisa bayar contohnya di pasar atau pelelangan dan kita bisa dapat rekaman pembayarannya secara real time,” jelasnya.

Ke depan pihaknya akan memperluas pembayaran atau pelunasan pajak dengan sistem online melalui Sistem pajak daerah (SIMPADA) mulai pendaftaran sampai pada penetapan penagihan dan pembayaran.

“Kita mulai dari PBB-P2 dan saat ini dalam pengembangan SIMPADA untuk 8 jenis pajak daerah. Mudah-mudahan segera kita realisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Bone Gelar Puncak HJB ke-694, Pj Bupati: Refleksi Nilai Budaya di Masa Lampau

Penggunaan opsi pelunasan PBB-P2 saat ini telah banyak dilirik wajib pajak, hingga 3 September 2021 jumlah wajib pajak yang telah menggunakan pelunasan metode ini sebanyak 40 wajib pajak dengan kisaran uang yang langsung masuk ke kas daerah sebanyak Rp5,9 juta lebih.

Sementara itu, Bupati ASA disetiap kesempatan selalu mendorong lingkup Pemkab Sinjai untuk terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat dengan mudah dapat mengakses kebutuhan yang diinginkan.

“Mudah-mudahan terobosan ini bisa mempermudah warga kita untuk mendapatkan layanan yang maksimal. Apalagi di masa pandemi yang memaksa kita untuk tidak banyak berinteraksi secara langsung,” kata Bupati ASA. (Humas )