KALTENG, TEROBOS.ID – Seorang pemuda berinisial MF (24), warga Desa Babai Kecamatan Karau Kuala, Barito Selatan, (Kalteng), diringkus polisi, Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 23.00 .

MF diringkus anggota Kepolisian Sektor Karau Kuala yang dibackup Unitresmob Polres Barito Selatan, karena menjual handphone hasil curiannya melalui media sosial.

Kanitreskrim Polsek Karau Kuala, Aiptu Dadang Setyo N menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya bersama unitresmob melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya jual beli handphone melalui media sosial.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Berharap Roda Ekonomi Tetap Berjalan di Tengah Penanganan Wabah Covid-19

“Atas dasar itu, kami terus melakukan pengembangan, dan setelah ditelusuri bahwa benar imei (nomor seri) handphone sesuai dengan laporan pada tanggal 19 Mei 2021 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/02/V/Kalteng/Res Barsel/Sek K.Kuala, tgl 20 April 2021 terjadinya pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terduga pelaku di SMAN 2 Karau Kuala,” terang Dadang.

Ketika diamankan, lanjut Dadang, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri tujuh unit handphone merk Samsung Galaxy Tab A8 dan satu unit reciver CCTV di SMAN 2 Karau Kuala.

Baca Juga:  Pengaruh Miras, Dua Pemuda di Bone Nyaris Adus Jotos

“Kepada pelaku akan kita sangkakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidana penjaranya maksimal tujuh tahun,” tandas Dadang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti berupa satu buah gergaji tangan, satu buah sangkur, satu unit HP merk Samsung Galaxy J7 warna gold, enam kotak Samsung Galaxy Tab A dan satu unit HP merk Samsung Galaxy Tab A bersama kotaknya, telah diamankan di Mapolsek Karau Kuala. (bow/sam)