BONE, TEROBOS.ID – Dua pengendara sepeda motor ditindak petugas Satlantas Polres Bone usai kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara dalam Operasi Patuh Pallawa 2025 hari ke-10, di Jalan MT Haryono, Watampone, Rabu (23/7/2025) pagi.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP H Musmulyadi, mengatakan tindakan tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang bahaya menggunakan HP saat berkendara.

“Bermain HP saat mengemudi sangat membahayakan. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi ancaman bagi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Baca Juga:  Satlantas Polres Bone Siaga di Musim Hujan Amankan TPS Pilkada

Musmulyadi merujuk pada Pasal 106 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang penggunaan HP saat mengemudi karena dapat mengganggu konsentrasi. Sanksi pelanggaran ini diatur dalam Pasal 287 Ayat (1), berupa denda maksimal Rp750.000 atau kurungan tiga bulan.

Bahaya Main HP Saat Berkendara:

Gangguan Fokus: Perhatian terpecah sehingga sulit membaca situasi lalu lintas.

Risiko Kecelakaan: Meningkat drastis, terutama saat mengetik atau menerima panggilan.

Baca Juga:  Desa Puuroda Wakili Kolaka Lomba Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Sultra

Reaksi Lambat: Waktu respons terhadap kondisi darurat jadi lebih lama.

Gangguan Visual: Mata teralihkan dari jalan, memperbesar risiko tabrakan.

Kasat Lantas menegaskan bahwa Operasi Patuh ini bertujuan membudayakan keselamatan lalu lintas. Ia mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dan patuh hukum.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya sehari-hari,” pungkasnya.