TEROBOS.ID – Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam, menyebutkan, sebanyak 14 Polsek di wilayah hukum Polda Sulsel tidak bisa lagi melakukan penyidikan.
Hal itu, kata Merdisyam, berdasarkan Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dikeluarkan bersama dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia yang tidak lagi melakukan proses penyidikan.
“Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujar mantan Kapolda Sultra itu melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/5/2021).
Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” ungkap Kapolda.
Dilanjutkannya, hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Adapun yang dimaksud 14 Polsek tersebut yaitu, Polsek Balocci, Polsek Tondong Tallasa (Polres Pangkep), Polsek Gilireng (Polres Wajo), Polsek Bastem, Polsek Bupon (Polres Luwu), Polsek Benteng (Polres Kepulauan Selayar), Polsek Masamba, Polsek Limbong (Polres Lutra).
Polsek Sinjai Utara, Polsek Pulau IX (Polres Sinjai), Polsek Sopai, Polsek Tondon Nanggala, Polsek Sa’dan Balusu, Polsek Rindingallo (Polres Toraja Utara). (**)
Tim Redaksi