BONE, TEROBOS.ID – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap () , memberlakukan mekanisme pembebasan tarif Pajak Progresif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) dan seterusnya.

Kanit Regident IPTU A.Aswan menyampaikan program ini berlaku sampai 30 Desember 2022.

“Kebijakan pembebasan tarif Pajak Progresif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB-II dan seterusnya hanya berlaku hingga tanggal 31 Desember 2022,” tutur Andi Aswan, Rabu (7/12/2022).

Andi Aswan menjelaskan, yang dimaksud BBN II itu adalah Bea Balik Nama Kedua, misalnya seseorang yang beli kendaraan bermotor, tapi bukan kendaraan baru, sedangkan kalau BBNKB I langsung dari dealer, ketika off road jadi on road itu harus (bayar pajak).

Baca Juga:  Luar Biasa, PT Ceria Raih Proper Biru 6 Kali Berturut-turut

“Program pembebasan tarif pajak progresif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam menunaikan kewajibannya terutama bagi para pemilik kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pajak.” tandasnya. (**)