KENDARI, TEROBOS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kendari menyetujui penetapan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari tahun 2024.

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pj Wali Kota Kendari dengan Ketua DPRD dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (9/8/2023).

Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menjelaskan, KUA PPAS Kota Kendari disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan mempertimbangkan berbagai aspek diantara, ekonomi, sosial, politik dan keamanan.

Baca Juga:  Sulkarnain Kadir Tinjau Pembangunan Podium Kantor Wali Kota Kendari

“Termasuk mempertimbangkan kondisi Kota Kendari saat ini yang masih memerlukan perhatian kita, berkaitan dengan upaya mengatasi pemulihan ekonomi, penurunan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, penanganan kebersihan serta peningkatan investasi termasuk dukungan penyelenggaraan pemilu tahun 2024,” jelasnya.

Asmawa berharap, dengan penandatanganan nota kesepahaman KUA PPAS ini, bisa melanjutkan sejumlah pembangunan fisik untuk pembenahan wajah Kota Kendari, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan serta penyediaan infrastruktur pelayanan publik sehingga roda perekonomian bisa tumbuh.

Baca Juga:  30 Koperasi di Kolaka Terima Bantuan Modal dari Pemda

Dia juga memberikan apresiasi pada DPRD yang telah membahas rancangan KUA PPS, sehingga bisa ditandatangani.

Rencana dalam waktu dekat pemerintah Kota Kendari akan mengajukan RAPBD tahun 2024 untuk dibahas sesuai jadwal.

Selain menyetujui penetapan KUA PPAS, DPRD Kota Kendari juga menandatangani nota kesepahaman Raperda tentang penyesuaian nama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta pembentukan OPD baru Dinas Pemuda dan Olahraga. (Ril)

Baca Juga:  Digerebek Bareng Istri Orang di Hotel, Oknum Polisi di Kendari Terancam Dipecat