KENDARI, TEROBOS.ID Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari, menangkap seorang pria berinisial TS di BTN Alama Salsabilah I Jl Lalombaku Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sabtu (5/8/2023).

TS ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 8,74 gram. yang diduga sebagai pengedar narkoba

Kasat Resnarkoba AKP Hamka kepada awak media, Sabtu (12/8/2023), mengatakan TS ditangkap sekitar pukul 14.00 WITA oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari.

Baca Juga:  Usai Curi BBM Perusahaan, 13 Karyawan di Kolaka Ditangkap Polisi

“Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan barang bukti berupa satu buah pembungkus rokok Twizz di laci tempat penyimpanan beras yang di dalamnya terdapat 17 buah potongan pipet yang berisikan 17 sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” jelas AKP Hamka, kepada awak media.

Hamka menyebutkan, jumlah paket sabu yang ditemukan keseluruhan sebanyak 20 saset dengan berat bruto keseluruhan ± 8,74 gram.

“Tersangka kemudian tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor satuan narkoba PolresKota Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:  Simpan Sabu di Kamar Kost, IRT di Konawe Utara Diringkus Polisi

Di hadapan polisi, TS mengaku bahwa paket sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial O seberat 10 gram yang kemudian sabu itu dibagi menjadi 30 paket.

“Pengakuan tersangka TS bahwa baru dua kali menerima paket sabu dari lelaki O. Yang pertama awal bulan Agustus 2023 sebanyak satu paket sabu dengan berat 10 gram, dan yang kedua pada hari Kamis 3 Agustus 2023 yang ditempelkan di pinggir jalan lorong samping SMA 2 Kota Kendari sebanyak satu paket sabu seberat 10 gram,” jelas AKP Hamka.

Baca Juga:  Polres Kolaka Ungkap Kasus Narkoba di Pomalaa, 2 Pelaku Diringkus

Tersangka TS mengaku dirinya akan menerima imbalan berupa uang sebesar Rp 1 juta dari hasil penjualan itu. (*)